Persyaratan mukim bagi mahasiswa Program Studi S2 Teknik Mesin diatur sebagai berikut:
- Peserta Program Studi S2 Teknik Mesin diwajibkan berada di kampus selama studi, kecuali dengan izin khusus dari dosen pembimbing dan Ketua Prodi dapat diberikan izin meninggalkan kampus paling lama 2 semester.
- Mahasiswa harus melaksanakan riset di laboratorium-laboratorium yang ada di Jurusan Teknik Mesin dan Industri FT-UGM atau di Pusat Studi Ilmu Teknik UGM
- Hanya dengan ketiadaan alat ukur atau alat riset, dan atas ijin dari Dosen Pembimbing Tesis dan Ketua Prodi, maka riset dapat dilaksanakan di Laboratorium di luar UGM.
- Riset yang dilakukan di Laboratorium di luar Jurusan Teknik Mesin dan Industri, atau diluar Pusat Studi Ilmu Teknik UGM, harus menyertakan penanggung jawab dari institusi yang bersangkutan.
Persyaratan wajib mukim dimaksudkan agar:
- Komunikasi antara mahasiswa dengan Dosen Pembimbing dapat berjalan dengan lancar;
- Suasana akademik yang ada di kampus akan dapat lebih memotivasi mahasiswa untuk memperlancar penyelesaian tesis/ studinya.
- Mahasiswa dapat lebih memfokuskan riset dan tidak tercabang pada hal-hal lain di luar risetnya.
Untuk menunjang persyaratan mukim, dalam pelaksanaan kegiatan studinya para mahasiswa Program Studi S2 Teknik Mesin bisa mengakses ruang-ruang kerja di laboratorium yang sesuai dengan bidang risetnya maupun common room yang disediakan Prodi. Dengan demikian, keberadaan mahasiswa tersebut di kampus dapat terjamin, dan by document keberadaan mahasiswa di kampus/ laboratorium selama menjalankan riset tercatat dalam melalui log-book (catatan riset) mahasiswa. Selain itu, adanya pertemuan rutin antara Dosen Pembimbing dengan dengan mahasiswa S2 bimbingannya juga menjaga dan memastikan kewajiban mukim ini bisa dipenuhi.